TIMPAS (Tim Patroli Sampah) PRODUK INOVASI PELAYANAN PUBLIK DLHK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:33:36 WIB

Pada dasarnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal itu sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dallam pasal 28H ayat (I) UUD 1945, tidak hanya itu, mereka juga berhak atas Pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan guna memenuhi hak mereka.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama wajib melakukan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dengan kewajiban dan haknya masing-masing.

Dari timbulan sampah yang dihasilkan oleh 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu (daerah yang baru dapat dilayani) sebanyak ± 88,0 ton/hari yang bisa terangkut hanya 50,2 ton/hari yang proses pengelolannya dibuang langsung dari permukiman ke TPA, dari jumlah sampah yang dihasilkan terdapat 789 titik timbulan sampah yang terdata oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, adapun dari 789 titik tersebut  yang memiliki tong sampah 366 titik dan yang tidak memiliki tong sampah 423 titik.

Sampah-sampah yang ada pada titik timbulan sampah tersebut dalam kondisi masih berserakan tidak teratur baik yang ada tong sampah maupun tidak tersedia tong sampah ini juga disebabkan oleh pemulung dan pembungan dari masyarakat yang belum baik dan tidak sesuai jadwal yang ditentukan. Bahkan ada sampah yang tidak dimasukan ke dalam tong sampah sehingga beserakan diluar tempat sampah yang telah tersedia.

Dalam 2 tahun belakangan ini Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan telah menyediakan tong sampah sebanyak ± 400 buah yang tersebar pada daerah pelayanan penanganan persampahan, tong sampah mandiri atau yang disediakan oleh masyarakat sebanyak 301, namun sampai tahun terakhir ini tong sampah yang disediakan oleh DLHK bersisa 65 buah, hal ini disebabkan karena masyarakat tidak ingin pemukiman mereka menjadi tercemar dan berbau akibat tumpukan sampah, sehingga tong sampah yang telah diletakan didepan pemukiman/rumah meraka dipindahkan ketempat lain. Akibatnya sebagian besar tong sampah tersebut rusak dan hilang.

Beberapa permasalahan terkait sampah di Kabupaten Indragiri Hilir, diantaranya :

1. Masih ada sampah yang belum dapat terangkut secara maksimal dikarenakan   banyaknya jumlah titik timbulan sampah hal ini akan memperlambat jam kerja petugas.

2.  Minimnya sarana prasarana penanganan sampah.
Belum maksimalnya kegiatan sosialisasi tentang pengelolaan sampah.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan masih belum tepat sasaran.
Terjadinya tumpukan sampah secara terus-menerus karena masyarakat tidak tepat waktu/jadwal membuangan sampah di titik timbunan sampah yang akan diangkut oleh truk sampah dan petugas.

3. Masih rendahnya keikutsertaan dan pemahaman masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah.

4. Belum tersedianya tempat sampah sementara (TPS) pada titik-titik tertentu untuk memperkecil jumlah tumpukan sampah.

5. Sulitnya mendapatkan lahan untuk penyediaan tong sampah, TPS (tempat pembuangan sementara) maupun prasarana lainnya guna melakukan pengelolaan sampah.

Dengan keterbatasan-keterbatas yang ada, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir sejauh ini telah berupaya untuk memberikan pelayanan penangan secara maksimal kepada masyarakat baik pelayanan penanganan kegiatan rutin maupun melalui pengaduan-pengaduan dari masyarakat hal ini juga tak lepas dari tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah dengan baik sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, sebagaimana dengan keterbatasan tersebut untuk penyelesaian terhadap fenomena dan permasalahan yang ada maka Pemerintahan Kab. Inhil melalui Dinas LHK akan melakukan kegiatan exstra atau terobosan-terobosan  baru sesuai dengan kemampuan prasarana dan SDM yang ada untuk melakukan pengelolaan persampahan menuju pada yang berwawasan lingkungan seperti yang diamanatkan kedalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka dari itu Dinas LHK membuat inovasi untuk peningkatan pelayanan penangan persampahan pada permukiman yang terlayani seperti melakukan edukasi secara langsung supaya tepat sasaran dan penertiban secara rutin dilapangan kepada masyarakat maupun kegiatan usaha yang akan melakukan pembuangan sampah pada titik timbulan sampah agar tepat waktu dalam membuang sampah sehingga tidak menimbulkan tumpukan sampah dengan waktu yang lama dan tidak terlepas juga pada pemulung yang hendak melakukan pemilahan sampah pada sumber sampah.

Terkini