TEMBILAHAN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tantawi Jauhari, mewakili Bupati Inhil menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Inhil, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil Asmadi, serta dihadiri Ketua DPRD Iwan Taruna dan 25 anggota dewan.
Dalam penjelasannya, Tantawi menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi serta regulasi terbaru setelah APBD murni ditetapkan.
Beberapa poin utama yang menjadi dasar penyesuaian anggaran meliputi:
Penyesuaian Dana Desa: Menyelaraskan penganggaran Dana Desa sesuai aturan terbaru.
Penanganan Karhutla: Dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Alokasi Belanja Wajib: Pemenuhan belanja wajib (earmarked) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Optimalisasi Program: Pergeseran anggaran untuk efisiensi dan efektivitas program kerja daerah.
Tindak Lanjut LHP BPK: Menyesuaikan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Daerah T.A. 2025.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD diarahkan agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” kata Tantawi saat membacakan sambutan tertulis Bupati Inhil.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Inhil berkomitmen untuk membuka ruang pembahasan yang konstruktif bersama DPRD agar penyusunan Perubahan APBD 2026 berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
Pemerintah Daerah berharap sinergi dan kerja sama dengan DPRD terus terjalin hingga Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat disetujui bersama dan ditetapkan sesuai jadwal.