PMD Inhil Bahas Ranperda Administrasi Pemerintahan Desa, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 | 14:00:35 WIB

TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. Hal tersebut ditandai dengan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Pemerintahan Desa yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (20/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir, Yuliargo, S.P., M.Si., bersama unsur DPRD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ketua Propemperda, Ketua Komisi I beserta anggota, Tim Panitia Khusus (Pansus), Kabid Pemerintahan Desa Evan Arisandi, S.H., serta jajaran Dinas PMD.

Pertemuan ini membahas sekaligus menyempurnakan substansi Ranperda yang nantinya menjadi dasar hukum penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pemaparannya, Yuliargo menegaskan bahwa keberadaan Ranperda tersebut sangat penting untuk mewujudkan sistem administrasi desa yang lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, administrasi pemerintahan desa yang baik merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan.

“Penyusunan Ranperda ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional,” ujar Yuliargo.

Ia menambahkan, pembahasan Ranperda dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah desa di lapangan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Yuliargo berharap, setelah Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh pemerintah desa dapat segera menyesuaikan diri dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur secara optimal.

“Harapannya, regulasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam menjalankan administrasi pemerintahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik, pembangunan desa berjalan lebih efektif, dan tata kelola pemerintahan semakin sehat,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmen Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam proses implementasi regulasi tersebut.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar pemerintah desa mampu menerapkan aturan ini secara maksimal. Administrasi yang tertib bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Yuliargo.

Melalui penyusunan Ranperda Administrasi Pemerintahan Desa ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap terwujud tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


 

Terkini