Bupati Inhil Lantik Puluhan Pejabat, Penataan SOTK Baru Digenjot

Selasa, 31 Maret 2026 | 23:15:05 WIB

Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, melantik dan mengambil sumpah jabatan puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Jumat (13/3/2026), di Aula Kantor Bapperida Inhil.

Pelantikan ini merupakan bagian dari penataan organisasi perangkat daerah seiring penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 6 pejabat pimpinan tinggi pratama, 15 pejabat administrator, 26 pejabat pengawas, serta 1 pejabat fungsional.

Bupati Herman menegaskan, penataan organisasi dilakukan untuk memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Penataan ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih lincah, efektif, dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan berkualitas,” ujarnya.

Dalam SOTK baru, sejumlah urusan strategis digabungkan dalam satu perangkat daerah. Di antaranya:

penggabungan urusan perhubungan dengan kebersihan dan lingkungan hidup,

  • penggabungan koperasi, perdagangan, dan perindustrian,
  • serta penguatan sektor infrastruktur melalui penggabungan Dinas PUPR dengan Perumahan dan Permukiman menjadi Dinas PUPKP.


Selain itu, sebagian fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diintegrasikan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Menurut Herman, perubahan struktur ini berdampak pada penyesuaian jabatan ASN, sehingga diperlukan penataan ulang pejabat sesuai kebutuhan organisasi baru.

Pelantikan ini juga merupakan tindak lanjut dari uji kompetensi (job fit) yang telah dilakukan dan mendapat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati meminta pejabat yang dilantik segera beradaptasi dan langsung bekerja, mengingat saat ini telah memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2026.

“Saya minta seluruh perangkat daerah fokus pada program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Terkini