Indragiri Hilir – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Fadillah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang dilaksanakan pada Senin (30/3) malam.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Ranperda ini selaras dengan misi pembangunan daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, religius, berkarakter, serta berakhlak mulia.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memandang bahwa keberadaan Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pendidikan karakter peserta didik, khususnya dalam kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an serta pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penguatan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai keagamaan merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang tangguh, berintegritas, dan tetap memiliki jati diri di tengah perkembangan zaman.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menekankan pentingnya sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya budaya religius di tengah masyarakat.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan jelas dalam mendukung pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur’an secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga memberikan beberapa catatan penting, antara lain:
Pemberlakuan peraturan ini ditujukan khusus bagi peserta didik beragama Islam dengan tetap menjunjung tinggi prinsip toleransi antarumat beragama;
- Pelaksanaan pendidikan karakter baca tulis Al-Qur’an diarahkan untuk memanfaatkan teknologi digital, dengan tetap memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana, khususnya di wilayah terpencil;
- Tenaga pendidik yang terlibat diharapkan memiliki kompetensi dan profesionalitas yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi resmi dari negara maupun lembaga yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dalam rangka mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter di Kabupaten Indragiri Hilir.