Dugaan Mark-Up Biaya Pemeliharaan Mobil Dinas Juga Menyeret Dinas Perikanan Inhil

Senin, 09 Maret 2026 | 16:05:12 WIB
Foto ilustrasi

INDRAGIRI HILIR — Dugaan praktik mark-up dalam belanja pemeliharaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali memicu spekulatif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah sebelumnya sorotan tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), kini Dinas Perikanan turut disorot karena diduga melakukan pembelanjaan yang melebihi standar harga yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data informasi sumber terpercaya, satu unit kendaraan dinas dengan nomor registrasi BM 10** G tercatat menghabiskan biaya pemeliharaan sebesar Rp64.300.000 dalam setahun.

Dalam ketentuannya standar harga tahunan untuk pemeliharaan kendaraan sejenis hanya sebesar Rp33.550.000. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp30.750.000 yang melebihi batas wajar.

Nilai pembelanjaan melebihi standar dari Dinas PUTR dan Perikanan Inhil mencapai Rp106.000.000.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.

Dalam pemberitaan sebelumnya, mengenai biaya pemeliharaan satu unit mobil dangan plat BM 19** G di Dinas PUTR dan PKP Inhil sebesar Rp108 juta dalam satu tahun. PLT Kepala Dinas, Yusnaldi menyampaikan saat ini mobil tersebut tersebut sudah tidak lagi dimanfaatkan dan sudah diserahkan kepada BKAD Inhil untuk dilelang.

"Kondisinya hidup, sudah dilelang tapi belum laku,” katanya, Jum'at (6/3/2026).

Mengenai biaya pemeliharaan, Yusnaldi yang baru menjabat pada September 2025 lalu belum mengetahui secara detail terkait hal tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa biaya pemeliharaan itu telah di audit oleh BPK pada 2025 lalu.

"Saya cari tahu dulu, jika ada selisih pembiayaan dari hasil audit BPK apakah rekomendasi BPK harus melakukan pengembalian?," tutupnya.

 

Terkini