BELENGKONG - Perlakuan bejat dilakukan oleh seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau rudal paksa anak bawah umur.
Pemuda bejat itu seorang pengangguran berinisial JS (25) tega merudal paksa korban yang masih duduk di bangku sekolah itu.
Sebut saja bunga (nama samaran korban) dirudal paksa di rumah pelaku. Bunga dititipkan di rumah pelaku saat ibunya bekerja ke kebun.
"Sebelumnya korban dititipkan orang tuanya pada tetangganya saat mereka bekerja," kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Teluk Belengkong, IPDA Abdullah Awang, Selasa (21/8/2024).
Perbuatan biadab itu terbongkar setelah ibu korban pulang dari kebun pada Jum'at (16/8/2024). Ibu korban mendengar bunga merintih kesakitan dibagian kemaluannya.
Ibunya pun menanyakan menanyakan kepada bunga apa yang terjadi. Bunga langsung mengaku telah dirudal paksa oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
"Bang JS yang nganukan, buka celana kami, terus buka celana dia," kata Abdullah menurunkan pengakuan bunga.
Lalu ibu korban menanyakan kepada bunga, "pakai apa dia JS nganukan bunga, pakai tangan kah atau pakai apa", dan di jawabnya "pakai yang ini", sambil menunjuk kearah kemaluannya.
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban pun terkejut, dan korban merasa sangat ketakutan dan trauma.
Atas peristiwa yang menimpa anaknya itu, orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Burung pada Selasa (20/8) untuk pengusutan lebih lanjut.
"Setelah dapat laporan pelaku kita ringkus dan ditahan di Mapolsek Pulau Burung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.