BACE.CO.ID INHIL - Jaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mengeluarkan surat imbauan.
Dengan terbitnya surat bernomor 250/PM.00.02/K.RA.02/VI/2024 itu, KPU berharap ASN di lingkungan Pemkab Inhil menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melalui Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Abus Siraj, S.Pt mengatakan, dengan terbitnya surat himbauan itu juga ditujukan kepada TNI dan Polri.
“Kami Bawaslu inhil menghimbau kepada seluruh ASN, TNI dan Polri agar menjaga Netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilih serentak tahun 2024," kata Abus Siraj, S.Pt, dikutip Selasa (25/6/2024).
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 1 bahwa “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.
”Pasal 9 ayat 2 menekankan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," terangnya.
Abus Siraj Juga menegaskan bahwa seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.
"Hmbauan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan integritas, netralitas, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati." Tutupnya.